Gempita.co-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan bahwa pemboikotan produk Israel di Indonesia hukumnya sah. Hal itu merupakan salah satu upaya mendukung perjuangan Palestina.
“Pemboikotan itu sah sepanjang itu ada keyakinan bahwa produk-produk tertentu adalah produk Israel. Itu sah tidak boleh ada yang ditangkap, kemudian dibully hukum karena melakukan pemboikotan,” kata Sudarnoto beberapa waktu lalu.
“Agar problem kemanusiaan di Palestina itu bisa diselesaikan dihentikan dan untuk kemerdekaan Palestina,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan bahwa terjadinya pemboikotan karena adanya sebab akibat. Dimana karena agresi Israel yang berkepanjangan membuat masyarakat dunia melakukan upaya kecil dengan menghindari belanja produk dari Israel.
“Aksinya Israel dengan serangan yang membabi buta di Palestina. Kemudian ada reaksi untuk menolak segala macam bentuk maka salah satu cara yaitu masyarakat mempunyai cara yang sangat rendah resikonya yaitu melakukan boikot,” katanya.
Dia berharap, boikot itu dapat berhasil setidaknya agar perusahaan-perusahaan pendukung Israel dapat bangkrut. Karena sebagian pendapatan mereka, lanjutnya juga digunakan untuk pembelian senjata Israel terhadap zionisme di Palestina.
“Bayangkan kalau semakin banyak peluru yang ditembakkan, itu dananya berapa sumber dananya dari mana? Itu adalah hasil bisnis yang dilakukan. Maka untuk menghentikan semua ini kita coba menyadarkan hati nurani lewat boikot terhadap produk mereka sehingga bisa membuat negaranya bangkrut kalau saya diperkirakan,”ucapnya.