Surat Edaran Menteri Kominfo Jadi Panduan Mengatur Aturan Soal Kecerdasan Buatan

Foto: dok.Kominfo

Gempita.co – Untuk mengatur teknologi AI (Kecerdasan Buatan), Kementerian komunikasi dan Informatika sedang menyusun Surat Edaran Menteri Kominfo akan menjadi panduan bagi pengembang dan perusahaan yang menggunakan AI di Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, Surat Edaran ini menjadi ‘norma’ bagi para pengembang, pengguna dan para stakeholder yang terlibat dalam penggunaan AI.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita atur norma-norma apa aja nih buat para pengembang, pengguna, dan para stakeholder yang terlibat dalam penggunaan AI. Apa saja itu yang harus diperhatikan dalam pengembangan AI itu,” ujarnya saat ditemui awak media pada acara Media Gathering, Jumat, (25/11), dikutip Uzone.id.

Selanjutnya, Kominfo pun dengan terbuka mengundang para stakeholder, akademisi, pengembang AI dan masih banyak lagi untuk memberikan masukan terkait surat edaran ini.

“Surat edaran panduan penggunaan Artificial Intelligence ini akan kita bahas Senin besok, kita akan undang sejumlah stakeholder,” tambahnya,

Dalam diskusi ini, Kominfo dan para stakeholder, pengembang serta akademisi akan berdiskusi dan menyerap kekhawatiran dari global dan juga dalam negeri mengenai ‘serangan’ teknologi AI ini.

Selanjutnya, dengan aturan ini, Kominfo berharap bisa memaksimalkan peluang keuntungan yang ada dan meminimalisir resiko kehadiran AI di tengah masyarakat nantinya.

Surat edaran ini juga takkan membuat aturan yang membatasi inovasi para pengembang ketika memanfaatkan teknologi ini.

Aturan ini sebenarnya agak ‘telat’ dibanding negara lain yang sudah merilis aturan AI dari tahun-tahun lalu. Nezar mengungkapkan kalau perilisan surat edaran ini akan dikeluarkan paling cepat awal Desember tahun ini.

“Nantinya akan kita keluarkan dan mudah-mudahan awal Desember nanti kita sudah punya Surat Edaran panduan pengembangan AI,” tambah Nezar.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali