Gempita.co – Alasan belum ditahan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri, menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, diserahkan pada penilaian penyidik.
“Kita lihat bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja dilakukan penahanan,” kata Karyoto kepada wartawan di depan Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11), dikutip Publicanews.
Karyoto menjelaskan penyidik belum memeriksa Firli sebagai tersangka kasus dugaan memeras Menteri Pertanian (saat itu) Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan tersebut merupakan, ia menambahkan, merupakan fase harus dilalui penyidik untuk menyimpulkan perlu ada penahanan atau tidak.
Ketika ditanya apakah Firli bakal ditahan seusai pemeriksaan nanti, Karyoto mengatakan tidak menutup kemungkinan.
“Penahanan itu bagian dari upaya paksa. Maka tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya nerima laporan aja,” ujar Karyoto.
Meski belum menahan Firli, Polda telah mencekal purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu. Penyidik Polda Metro mengirimkan surat pencekalan Firli ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11) lalu.
Sejauh ini, penyidik Polda sudah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Adapun Firli dan Syahrul diperiksa dua kali. Penyidik juga telah menggeledah dua rumah Firli di Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.