Korban Penipuan Fin888 Kecewa Hakim Hanya Hukum Terdakwa Dua Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis perkara penipuan investasi bodong Robot Trading Fin888 dengan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra di PN Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023).
Sidang pembacaan vonis perkara penipuan investasi bodong Robot Trading Fin888 dengan terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra di PN Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023). Foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Para korban penipuan investasi bodong berkedok Robot Trading Fin888 mengungkapkan kekecewaannya atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menghukum terdakwa Peterfi Sufandri dan Carry Chandra selama dua tahun penjara.

Kekecewaan para korban terlihat saat Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (5/12/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kok cuma dua tahun?, denda hanya Rp 500 juta, kok bisa segitu turun dari tuntutan jaksa yang juga rendah, di mana keadilan?. Pengadilan ini kayaknya bukan untuk korban tindak kejahatan tetapi diperuntukan bagi penjahatnya,” kata salah seorang korban di ruang sidang.

Korban lainnya juga mempertanyakan hal yang sama. Mereka tak henti-hentinya bersahut-sahutan sembari berteriak yang intinya tak menerima vonis terhadap kedua orang terdakwa. Bahkan, mereka menduga Hakim diduga berpihak terhadap kedua terdakwa.

Para korban Fin888 juga membandingkan vonis hakim terhadap terdakwa lainnya dalam kasus serupa di pengadilan berbeda yang menghukum tinggi pelakunya.

Korban mencontohkan kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit. Terdakwa penipuan ini divonis selama sepuluh tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar subsider hukuman enam bulan.

“Ini kok beda, tuntutannya sudah rendah hanya tiga tahun, sekarang vonis hanya dua tahun. Maling ayam saja divonis dua tahun, ini telah merugikan Rp1 triliun kok dihukum hanya dua tahun, mana mungkin mereka jera?,” ungkap korban bernama Lina heran, usai sidang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara Peterfi Sufandri, ditambah dua bulan dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE serta UU tentang TPPU,” kata Yuli Effendi saat membacakan amar putusan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa dan tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum tentukan sikap selanjutnya.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian yang juga menyatakan masih membutuhkan waktu untuk menentukan sikp atas vonis Majelis Hakim.

“Kami pikir-pikir dahulu Yang Mulia,” ucap Melda Siagian.

Sebelumnya, JPU Melda Siagian menuntut terdakwa Peterfi Sufandri selama tiga tahun penjara plus membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Carry Chandra dituntut tiga tahun penjara.

Atas tuntutan yang dinilai rendah, para korban melalui penasihat hukum Oktavianus Setiawan menjelang vonis telah menyurati Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dengan tembusan Ketua PN Jakarta Utara untuk memohon perlindungan hukum.(tim)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali