Tak Terima Digugat Cerai, Mantu Nekat Bakar Rumah Mertua di Kalideres

Mantu Bakar Rumah Mertua di Kalideres
Ilustrasi

Jakart, Gempita.co – Rudi Hariyanto (50), nekat membakar rumah mertuanya lantaran tak terima akan digugat cerai istrinya.

Akibatnya rumah yang berada di Rawamelati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, terbakar dan menyebabkan ibu mertuanya meninggal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sedangkan ayah mertua dan anak perempuannya Rohayani masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bakar.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menjelaskan, pelaku RH membakar rumah mertuanya pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Abdul mengungkapkan hasil penyelidikan sementara motif pelaku melakukan aksi nekat bakar rumah mertuanya karena tidak terima akan digugat cerai istri.

“Pelaku (RH) nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” ujar Abdul saat dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).

Adapun saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih jauh karena masih menjalani perawatan luka bakar 58 persen di RSUD Cengkareng.

Begitu juga dengan saksi lain yakni Rosyin ayah mertua dan istri Rohayani.

Abdul menjelaskan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP serta Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali