Breaking News! Alvin Lim Bebas dari Penjara

Alvin Lim
Alvin Lim (Dok.Net)

Jakarta, Gempita.co – Pengacara Alvin Lim resmi bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Hari Natal, Senin (25/12/2023).

Alvin Lim menyatakan bahwa dirinya bebas usai mendapatkan remisi masa tahanan satu bulan di pada Hari Raya Natal 2023.

“Saya dapat remisi Natal, jadi total selama dua tahun di penjara itu saya mendapat remisi dua kali, pada 17 agustus satu bulan dan natalan satu bulan,” kata Alvin saat kepada awak media di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (25/12/2023).

Melalui unggahan akun TikTok pribadinya, Alvin Lim juga mengumumkan bahwa dirinya telah dibebaskan hari ini dan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonannya.

“Dalam peninjauan kembali (PK), MA telah mengabulkan permohonan saya untuk bebas. Menurut putusan tersebut, saya tidak terbukti ikut serta dalam pemalsuan dan dakwaan telah dibatalkan dengan alasan pembantuan. Ini adalah dua hal yang berbeda, karena pelaku utamanya menggunakan alamat kantor saya tanpa sepengetahuan saya untuk membuat KTP palsu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo dengan hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi pada Selasa (30/8/2022).

Putusan tersebut tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali