Hakim PN Jaktim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia

Haris Azhar Bebas
Haris Azhar (net)

Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim pimpinan Cokorda Gede Arthana menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marinves Luhut Binsat Pandjaitan. Keduanya pun divonis bebas dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” ucap ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dalam putusannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Haris dan Fatia juga tidak terbukti dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua dan subsider yakni dugaan penyebaran berita bohong. Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua,” jelasnya.

“Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” sambung hakim.

Pembacaan vonis dengan terdakwa dugaan pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dibacakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam perkara ini, sebelumnya Haris Azhar dituntut JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(05)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali