Siap Kawal Laporan, DPD KAI Lampung Minta Kapolda Segera Tindak Oknum Polisi Arogan

DPD KAI Lampung
Ketua DPD KAI Provinsi Lampung, Indra Jaya bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. (Dok.Pribadi)

Lampung, Gempita.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung menyatakan siap mengawal laporan anggotanya yang melaporkan oknum polisi. Organisasi Advokat ini juga meminta Kapolda Lampung segera menindak tegas oknum polisi yang diduga bertindak arogan terhadap anggotanya.

“Kita sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh oknum polisi tersebut,” kata Sekretaris DPD KAI Lampung, Indra Jaya kepada wartawan di Lampung, Rabu (31/1/2024).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Indra, seharusnya oknum polisi tersebut sebagai anggota Korps Bhayangkara senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai humanis dan menjadi pengayom sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri.

“Tentunya kami keluarga besar DPD KAI Lampung turut prihatin atas kejadian tersebut, terlebih M.Rian Ali Akbar adalah anggota DPD KAI Lampung. Pada prinsipnya DPD KAI Lampung menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat, apalagi dilakukan oleh oknum polisi,” katanya.

Ia menegaskan, berdasarkan arahan Ketua DPD KAI Lampung Lukman Nur Hakim telah membentuk tim untuk mengawal perkara tersebut.

“Ketua DPD KAI Lampung, Pak Lukman Nur Hakim sudah menginstruksikan agar perkara ini dikawal secara optimal. Sudah kita sampaikan pengaduan melalui pengaduan masyarakat (Dumas), dan kita menyerahkan sepenuhnya pada Propam Polda Lampung,” ujar Indra.

Polisi, lanjutnya, juga harus memproses laporan serta aduan yang diterima dari masyarakat tanpa menunggu kasus tersebut viral di media sosial.

“Kita harapkan pengaduan yang telah kita sampaikan kepada bapak Kapolda Lampung ini dapat segera ditindaklanjuti oleh jajaran di bawahnya. Tindakan tegas ini, juga senada dengan Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berkomitmen akan menindak tegas polisi yang arogan. Serta memastikan institusi Polri terbuka dengan saran dan kritik dari masyarakat,” kata Indra.

Sebelumnya, advokat M. Rian Ali Akbar didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung telah melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Rian yang juga Sekjen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia.(SMSI) Pusat melaporkan oknum polisi berinisial A tersebut atas dugaan arogansi dan pengancaman.

Hingga berita ini ditayangkan, polisi berinisial S yang dilaporkan advokat muda tersebut masih belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali