AS Sahkan RUU soal Larangan TikTok

TikTok AS
Ilustrasi

Gempita.co – Kongres Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang penggunaan aplikasi media sosial TikTok.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China Wang Wenbin mengatakan, China diperlakukan tak adil. AS menggunakan alasan kepentingan nasional untuk menutupi keunggulan yang dicapai negara lain.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

RUU yang disahkan oleh DPR AS pada Rabu lalu itu memberi waktu 6 bulan kepada perusahaan pemilik TikTok, ByteDance, untuk mendivestasi asetnya di AS. Jika tak memenuhi syarat itu, TikTok akan dilarang.

China berkali-kali mengkritik AS karena dianggap terlalu memaksakan konsep keamanan nasional.

AS tidak akan menemukan bukti bahwa TikTok melanggar keamanan nasional. Sebaliknya, para pejabat AS dituduh menyalahgunakan kekuasaan untuk mengusir perusahaan tersebut.

Wang sebelumnya mengatakan, bentuk intimidasi yang dilakukan AS dengan menggunakan cara ini bisa mengganggu tatanan perdagangan internasional yang pada akhirnya bisa menjadi bumerang.

Para anggota DPR AS menyuarakan kekhawatiran bahwa data pengguna TikTok di AS bisa dibocorkan ke pemerintah China.

Saat ini diperkirakan sekitar 170 juta orang pengguna TikTok di Negeri Paman Sam. Pengesahan RUU itu mendatangkan masalah bagi DPR. Para anggota dewan mengeluh kantor mereka diserang panggilan telepon dari para pengguna TikTok yang menentang RUU tersebut.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali