Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang. JPU juga meminta majelis hakim agar melanjutkan sidang perkara tersebut.
Permintaan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (30/4/2024).
Jawaban JPU itu menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa yang disampaikan sebelumnya.
JPU Shubhan Noor Hidayat tetap menyatakan bahwa sebanyak 9 orang terdakwa bersalah dalam perkara tersebut sebagaimana yang telah disampaikan dalam dakwaan.
JPU juga menilai eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa karyawan PT Pertamina telah memasuki pokok perkara.
“Untuk itu kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara aquo agar menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah sebagai dasar pemeriksaan,” ujar JPU Shubhan Noor Hidayat.
Dalam dakwaannya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara lima tahun penjara.
Seperti diketahui sebanyak 9 pegawai Depo Pertamina Plumpang menjadi pesakitan terkait insiden kebakaran pada Jumat, 9 Maret 2023 lalu.
Kesembilan terdakwa itu yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan dan Arifin Ashari.
Kasus ini berasal dari peristiwa kebakaran Depo Plumpang Koja Jakarta Utara pada Maret 2023 lalu.
Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati saat Rapat Dengar Pendapat antara PT Pertamina dan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/3/2023), menyebut korban jiwa mencapai 23 orang dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Warga terdampak kebakaran Depo Plumpang juga menggugat PT Pertamina Patra Niaga ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2023 lalu.
Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi itu dituntut ganti rugi materil sebesar Rp31 miliar dan immaterill Rp3 Triliun.
Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tertanggal 9 Oktober 2023.(tim)