Bandung, Gempita.co – Putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki Hakim akan dibacakan di Pengadilan Negeri PN Bandung pada hari ini, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaeman, yang menyidangkan perkara tersebut dijadwalkan akan membacakan putusannya pada pukul 09.00 WIB.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyakini gugatan praperadilan akan dikabulkan oleh Hakim PN Bandung.
Dalam gugatan praperadilan, mereka menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh polisi tak sesuai prosedur. Sehingga status tersangka Pegi harus batal demi hukum.
Sebelumnya kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan tersebut. Mereka adalah ahli hukum pidana Universitas Jayabaya Prof Suhandi Cahaya, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi sejak tahun 2016, Dede Kurniawan teman main Pegi di Cirebon, Agus pemilik proyek, dan Liga Akbar sebagai saksi di dalam BAP kepolisian.(red)