Kejagung Bantah Kabar Airlangga Jadi Tersangka

Kejagung Bantah Airlangga Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Foto:Dok.Gempita)

Jakarta, Gempita.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.

“Kami belum mengeluarkan pernyataan apa pun mengenai hal tersebut. Kami tidak memiliki informasi terkait status tersangka Airlangga Hartarto,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (11/8/2024)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Bantahan tersebut disampaikan setelah munculnya spekulasi yang mengaitkan pengunduran diri Airlanngga Hartarto dari jabatannya sebagai Ketum Partai Golkar.

Beredar kabar menyebutkan mundurnya Airlangga sebagai Ketum Partai Golkar setelah menerima Sprindik sebagai tersangka dari Kejaksaan.

Sebelumnya, Kejagung pernah memeriksa Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 lalu. Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut masih dalam tahap awal penyidikan.

Seperti diketahui, Airlangga Hartarto menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Airlangga mengatakan, dirinya mundur untuk menjaga keutuhan partai guna memastikan stabilitas transisi pemerintahan dalam waktu dekat.

“Saya Airlangga Hartarto, setelah mempertimbangkan dan untuk menjaga keutuhan Partai Golkar dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat, maka dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim dan atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar,” ucap Airlangga dalam video yang diterima Gempita.co, Minggu (11/8/2024).

Dalam video tersebut, Airlangga memastikan DPP Partai Golkar akan menyiapkan mekanisme pemimpin pengganti dirinya sesuai ketentuan AD/ART.

“Semua proses ini akan dilakukan dengan damai, tertib dan menjunjung tinggi marwah Partai Golkar,” ujarnya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali