BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Ratusan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Bali, menerima remisi pada peringatan HUT ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024).
Para penerima remisi dinilai telah memenuhi syarat ketat, salah satunya berperilaku baik selama menjadi warga binaan. Sebanyak 23 orang langsung bebas.
Penyerahan SK Remisi secara simbolis diberikan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kepada perwakilan napi di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung.
Di Lapas Kelas IIA Kerobokan tercatat sebanyak 857 sebanyak orang yang menerima remisi di Hari Kemerdekaan.
Sebelum penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi, digelar upacara peringatan HUT ke-79 RI di lapangan I Gusti Ngurah Rai yang mengusung tema “Nusantara Baru Menuju Indonesia Maju”.
Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho bertindak selaku Inspektur Upacara dengan mengenakan pakaian adat Bali.
Diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih, dilanjutkan dengan pembacaan Teks Proklamasi oleh Kalapas Perempuan Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, dan penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karyasatya 10 dan 30 tahun kepada enam orang pegawai.
Dalam amanatnya Inspektur Upacara membacakan sambutan Menkumham, yang menekankan pentingnya semangat gotong royong untuk memajukan Indonesia.
Menkumham juga mengajak masyarakat untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang.
Acara dilanjutkan pada siang hari dengan penyerahan SK Remisi Umum Tahun 2024.
Selain Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, hadir juga Forkopimda Provinsi Bali, Forkopimda Kabupaten Badung, Forkopimda Kota Denpasar, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Bali, dan Kepala UPT Badung-Denpasar.
Para warga binaan Lapas Perempuan juga menampilkan tarian untuk memeriahkan acara.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Murdiana membacakan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2024.
Selanjutnya secara simbolis penyerahan SK Remisi kepada perwakilan narapidana oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.
Dalam sambutannya Pj. Gubernur Bali menyampaikan, remisi atau pengurangan masa pidana bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.
Remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan narapidana yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terstruktur.
“Saya ucapkan selamat dan berpesan kepada seluruh narapidana yang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada hari ini, semoga saudara dapat lebih termotivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh”, pesan Pj. Gubernur Bali.
Pada kesempatannya yang sama, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa momentum upacara Hari Kemerdekaan ini tidak hanya sekadar seremoni, tapi memiliki makna mendalam sekaligus seruan untuk membangun fondasi yang kokoh bagi masa depan bangsa. Setiap elemen masyarakat berperan aktif demi mencapai kemajuan yang lebih baik.
Sebagai informasi, Lapas Kelas IIA Kerobokan, telah mengusulkan Remisi 17 Agustus 2024 bagi narapidana sebanyak 905 orang. Sampai saat ini yang sudah turun SK Remisi sebanyak 857 orang. Sebanyak 23 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
“Segala bentuk layanan yang ada di Lapas Kerobokan, sama sekali tidak dipungut Biaya alias gratis,” tegas Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho.(red)