Kejari Jakarta Utara Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bulog 

Kejari Jakarta Utara, Senin (19/8/2024), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi di Perum Bulog.
Kejari Jakarta Utara, Senin (19/8/2024), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi di Perum Bulog.(Foto: Kejari Jakut)

Jakarta, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Senin (19/8/2024), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi penjualan komoditi di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta periode 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Rans Fismy Pasaribu, S.H., M.H., mengatakan, para tersangka terdiri tiga orang masing-masing berinisial I, TMF, dan MH.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Hari ini, Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 WIB, Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka I,  TMF dan MH  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditi periode 2022-2023 pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta,” ungkap Rans Fismy Pasaribu dalam keterangan pers, Senin (19/8/2024).

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor: 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan komoditi yang tidak sesuai.

“Bahwa pada tahun 2022, TMF yang telah dilakukan penahanan pada Kamis, 2 Mei 2024, selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri,” bebernya.

Rans Fismy menyebut, sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah).

Ia menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

“Dengan diterimanya para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian agar sesuai dengan berkas perkara,” ujarnya.

Pengadilan Tipikor

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan serta memastikan persyaratan administrasi formil dan materil terpenuhi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-3449/M.1.11/ Ft.1/08/2024, Print-3450/M.1.11/Ft.1/08/2024 dan Print-3452/M.1.11/Ft.1/08/2024 Tanggal 19 Agustus 2024.

“TMF dan MH ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara I ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” ujarnya.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali