Dugaan Rekayasa Lelang Bank of India Indonesia Terungkap dalam Persidangan

Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana perbankan di PN Jakarta Pusat/ist
Sidang

Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 3 orang saksi dari bank Bank of India Indonesia (BOII) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).

Ketiga saksi tersebut, yakni Jamrozi (Kepala Departemen Kredit), Sinbad R. Hardjodipuro (Direktur Utama), dan Iwan Yuda Pramudhi (Direktur Kepatuhan).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Usai sidang, saksi korban Khisor mengatakan bank yang dulu bernama Bank Swadesi ini merasa kebal hukum. Ia juga menduga Sinbad berbohong dalam persidangan, karena menyatakan tidak tahu menahu atas perkara tersebut.

“Dia yang memberi kuasa tahun 2018 untuk menagih lagi Rp8,1 miliar, termasuk lapor ke Polisi, dan dia sempat mengundang saya untuk bertemu pada tahun 2016 di Apartment Ambasador untuk membahas kasus lelang tersebut,” ungkap Dirut PT Ratu Kharisma itu.

“Atas keterangan ketiga saksi ini, semakin menguatkan bahwa terdakwa tidak sendiri, silahkan Anda simpulkan sendiri arti kolektif kolegial dan tanpa direstruktur, serta dilelang murah tanpa diapraisal dan masih menagih lagi,” sambung Khisore.

Majelis Hakim pimpinan M. Sainal akan kembali melanjutkan persidangan pada hari Kamis (18/6/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU.

Dalam perkara ini, terdakwa Ningsih merupakan residivis tindak pidana perbankan yang kembali terjerat perkara serupa. Selain Ningsih, 20 orang tersangka lainnya yang diduga telah merekayasa lelang atas agunan kredit PT RK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali