Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko: “Saya mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal kasus ini, harapan kita semoga keluarga mendapat keadilan yang seadil-adilnya,”
Tangsel, Gempita.co – Kasus pemerkosaan atau rudakpaksa di Tangerang Selatan (Tangsel) menuai keprihatinan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Dhanang Sasongko.
Dhanang menyebut pemerkosaan yang menimpa OR, gadis 16 tahun di Tangsel adalah kejahatan yang luar biasa.
“Turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami mengapresiasi Pak Kapolsek Pagedangan dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus kejahatan yang luar biasa ini,” ujar Dhanang saat menyambangi kediaman orangtua korban di bilangan Serpong Utara, Senin (22/6/2020).
Dhanang meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus terhadap anak dibawah umur ini secara terang benderang.
“Para tersangka harus dihukum seberat-beratnya, karena ini kasus yang sangat luar biasa di tengah pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersinergi mengawal kasus ini, harapan kita semoga keluarga mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” sambung Dhanang.
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengungkapkan ada dua rangkaian dilakukan oleh pelaku yang sama.
“Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April 2020 dilakukan 8 orang, kemudian pada tanggal 18 April 2020 dilakukan oleh 7 orang,” beber Kapolsek kepada awak media.
Efri mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan dari para tersangka ada dua kali pertemuan di lokasi pemakaman korban Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
“Total keseluruhan tersangka dari perbuatan tidak manusiawi itu berjumlah 8 orang, 6 orang sudah kita amankan,” jelasnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari kasus tersebut mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.
Dalam perkara ini, RY, orangtua korban diketahui membuat laporan polisi di Polsek Pagedangan dengan Nomor: LP/226/K/VI/2020/Sektor Pagedangan pada tanggal 12 Juni 2020 terkait tindak pidana persetubuhan di bawah umur.