Kejagung Tangkap Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Kejagung dikabarkan berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan berhasil menangkap buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, Sabtu (27/6/2020) malam.

Menurut Informasi Djoko Tjandra yang kini menjadi warga negara Papua Nugini tersebut telah diterbangkan menuju Halim Perdanakusuma.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Saat dikonfirmasi, Kejagung mengaku tidak mengetahui hal ini, karena belum mendapat konfirmasi kebenaran kabar penangkapan Djoko Tjandra.

“Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Sabtu (27/6/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008.

Namun Kejagung kemudian melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, dalam putusannya MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta.

Selain itu, MA juga memerintahkan uang Djoko sebesar  Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dikeluarkan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali