Wow, Apraisal Villa Kozy di Maybank Ternyata Rp 38,3 M, Dilelang Bank of India Indonesia Hanya Rp 6,3 M

Saksi Berry dari Maybank dihadirkan JPU dalam persidangan perkara dugaan tidak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, mantan Dirut Bank of India Indonesia di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020)/foto:ist

Jakarta, Gempita.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa mantan Dirut Bank of India Indonesia (BOII) Ningsih Suciati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Saksi tersebut adalah Berry, dari Maybank selaku kreditur PT. Aja Makmur Sentosa, perusahaan Budi Santoso dengan agunan Villa Kozy di Seminyak Bali, yang dilelang Bank Swadesi (BOII) senilai Rp6,3 miliar.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam keterangannya, Berry mengatakan pihaknya memberikan fasilitas kredit pada bulan September 2013 senilai Rp25 miliar dengan jangka waktu 8 tahun.

“Jaminannya hanya Villa Kozy saja, tidak ada yang lain Pak Hakim,” kata Berry di hadapan Majelis Hakim pimpinan M. Sainal dengan hakim anggota IG.Eko Purwanto dan Kadarisman.

Ia mengatakan, nilai apraisal dari bank yang dulu bernama BII terhadap Villa tersebut sebesar Rp38 miliar 350 juta.

“Dilunasi dalam waktu 2 tahun pada 8 April 2015, tidak di Maybank lagi, sertifikat sudah atas nama Pak Budi Santoso,” ungkap Berry, yang saat itu menjabat Acount Officer (AO).

Berry menerangkan, kredit diajukan oleh Budi Santoso setelah dianalisa manager kredit, setelah itu diputus oleh komite kredit secara kolektif. Menurutnya, kredit diberikan berdasarkan analisa perkembangan usaha, namun, pihaknya tidak mengetahui bila ada permasalahan.

“Pak Budi Santoso melunasi pakai dana sendiri,” kata dia.

Dalam persidangan, JPU juga menunjukkan sertifikat dan hak tanggungan Rp35 miliar dan diakui oleh saksi.

“Pada saat kredit sertifikat belum balik nama hanya AJB masih memakai nama Sugiarto Raharjo. Survey dan verifikasi dilakukan oleh internal Maybank di Bali, bahwa apraisal layak,” ungkap Berry.

Pada akhir persidangan JPU mengatakan akan kembali menghadirkan 4 sampai 5 orang saksi termasuk saksi ahli.

Kuasa Hukum terdakwa Ningsih, Fransiska Romana berencana akan menghadirkan ada 1 orang saksi dan 1 saksi ahli.

“Silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.93 tahun 2010, yang menentukan lelang itu KPKNL, jadi tidak ada hubungan hukumnya dengan bank,” kata Fransisca, saat dikonfirmasi usai sidang.

Sementara itu, Berry menolak dikonfirmasi, dia langsung bergegas meninggal para awak media.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali