Jakarta, Gempita.co- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di Kota Ambon, Maluku, akan lebih tegas. Hal ini dikatakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
“PSBB tahap dua kita akan lebih perketat lagi agar masyarakat lebih memahami kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19,” katanya di Ambon, Minggu (5/7/2020).
Dikatakannya, dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua akan ada sejumlah kebijakan yang perlu diketahui dan merupakan penegasan dari Perwali Nomor 18 tahun 2020.
Sejumlah kantor dan fasilitas umum akan ditutup yakni perusahaan leasing, karena tidak ada kaitan dengan perbankan. Selanjutnya pusat perbelanjaan seperti Maluku City Mall, Ambon City Center maupun Ambon Plaza juga akan ditutup, tidak ada pengecualian selama satu minggu.
Aktivitas pertokoan di kawasan pasar Mardika dan Batu Merah juga ditutup, yang bisa dibuka hanya yang menjual kebutuhan pokok, alat bangunan, dan apotik.
Ia menjelaskan, aktivitas salon, klinik kecantikan, barber shop, panti pijat, pusat kebugaran atau olah raga seperti gym, fitness dan tempat futsal juga ditutup. Pembatasan juga akan berlaku untuk moda transportasi kendaraan pribadi roda empat akan diberlakukan ketentuan pemberlakuan ganjil genap.
“Kendaraan pribadi roda empat akan diberlakukam sistem ganjil genap, mulai Senin (6/7) besok akan dilakukan sosialisasi, selanjutnya akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk angkutan umum masih diberlakukan sistem shift A, B dan C, tetapi waktunya disesuaikan dengan operasional pasar.
Titik masuk angkutan umum ke terminal yakni Hotel Amans, jembatan Mardika, SPBU dan kawasan Ongkoliong akan ditutup untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
“Operasional pasar berakhir pukul 18.00 Wita, maka angkot juga tidak diperkenankan masuk ke dalam kawasan terminal dan pasar,” tandasnya.