Usul Pecat Dirut BUMD, Ketua DPRD Tanjungpinang Diminta Jangan Asbun

Ketua DPW LSM GEMPITA Provinsi Kepri Yusdianto/ist

Tanjungpinang – Gempita.co – Soal usulan pemberhentikan Direktur BUMD Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), menjadi sorotan LSM dan masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPW LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kepulauan Riau (Kepri), Yusdianto, meminta pihak-pihak yang ingin melakukan pergantian BUMD agar ditempuh sesuai mekanisme yang ada, bukan dengan intervensi apalagi asal bunyi (asbun).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya hanya menyayangkan saja pernyataan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang yang mengusulkan kepada Plt Wali Kota untuk memberhentikan Dirut BUMD yang tidak memiliki kontribusi terhadap PAD,” kata Yusdianto, saat ditemui di kantornya, Kamis (9/7/2020) kemarin.

Seharusnya, menurut Yusdianto, sebagai anggota dewan dan Ketua DPRD lebih mengetahui mekanismenya.

“Seharusnya dewan memiliki alat kelengkapan dewan yang bisa membahas dan memanggil Dirut BUMD tersebut melalui Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangannya di komisi tersebut, bukan melalui media agar tidak menampakkan arogansi sebagai pejabat dengan memerintahkan untuk memecat atau mengganti jabatan,” ujarnya.

“Kalau mengikuti mekanisme yang ada seperti dilakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II, nantinya akan diperoleh data-data kenapa BUMD tersebut tidak memberikan PAD, bagaimana kondisi kas modal BUMD tersebut dan berapa asset yang masih ada serta apa yang menjadi kendala?” sambung Yusdianto.

Hal itu, lanjut dia, tentu akan dapat mengetahui melalui mekanisme yang diatur dan nanti bisa menjadi bahan pertimbangan.

“Apakah Dirut dianggap bersalah atau tidak mampu memimpin, sehingga berbicara itu harus memiliki data penyebabnya agar tidak asal bunyi saja,” tandas Yusdianto .

Menurutnya, tidak semua BUMD dengan memiliki modal besar berhasil, karena banyak juga yang gagal dan merugi. Sehingga lebih baik dilakukan pembinaan dan diberikan masukan.

“Yang saya ketahui bahwa BUMD Kota Tanjungpinang tidak memiliki modal tambahan dan asset terbatas, saya hanya berharap janganlah ada dugaan bahwa BUMD ini di politisasi atau ada kepentingan bagi segelintir orang,” katanya.

“Masukan saya kedepannya agar lakukanlah sesuai dengan mekanisme yang ada, lakukan pemanggilan kepada Dirut oleh DPRD melalui Komisi II dan Pemko juga lakukan rapat evaluasi, sehingga nantinya akan ada hasil atau jawaban kenapa BUMD ini tidak memberikan kontribusi kepada PAD,” pungkasnya.

Terkait persoalan ini, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni belum dapat dikonfirmasi.

Beredar informasi, politisi wanita PDI Perjuangan ini meminta Dirut BUMD Tanjungpinang Fahmy diberhentikan dari jabatannya. Ia menilai selama menjabat hasilnya tidak mencapai 60 persen.

Menurut Weni, Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahma sebagai pemegang saham mempunyai hak penuh untuk memecatnya. Ia menyebut Fahmi seharusnya mempunyai jiwa bisnis untuk menghasilkan PAD.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali