Gunungsitoli, Gempita.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli terus berpacu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pasca diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Gedung USB SLB Negeri (Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Biasa) Kabupaten Nias Barat yang dikerjakan secara swakelola tahun anggaran 2016 sebesar Rp2.335.470.000.
“Kita sudah periksa 9 orang saksi dalam minggu ini,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Alexander Silaen kepada Gempita.co, Minggu (12/7/2020) pagi.
Dia menambahkan, jika minggu depan direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga eks tersangka, yakni Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD).
“Ketiga orang itu sudah kita panggil, minggu depan ini pemeriksaannya”, kata Alexander.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli mengabulkan gugatan Praperadilan ketiga tersangka Ketua Komite (ED), Sekretaris (FD) dan Bendahara (MD) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Taufik Noor.
Dalam putusannya, menyatakan membatalkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut pada Selasa (30/6/2020) lalu.