Brigjen Prasetijo Utomo Diberhentikan dari Jabatan, Ini Profilnya

Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti bersalah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar)/foto: net

Jakarta, Gempita.co – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, Rabu (15/7/2020).

Brigjen Prasetijo disebut telah membantu buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, bepergian di dalam negeri.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Seperti diberitakan sebelumnya, Prasetijo dinyatakan terbukti bersalah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal tersebut dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri sedang gencar memburu untuk menangkap Djoko Tjandra.

Prasetijo merupakan lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1991. Di awal kariernya pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Garut dan Polres Bandar Lampung, Kapolsek Gambir, dan Kapolres Mojokerto.

Brigjen Prasetyo Utomo juga sempat menyandang jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Sedangkan di Mabes Polri, Prasetijo berkarier sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia dan Kabagkembangtas Biro Misi Internasional di Divisi Hubungan Internasional.

Sementara jabatan terakhir sebelum terjadi kasus yang terkait ‘pelarian’ Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo menduduki posisi sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali