Begini Penjelasan Anies PSBB di Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 30 Juli 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020

Jakarta, Gempita.co-: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase I untuk 14 hari ke depan mulai tanggal 17 hingga 30 Juli 2020.

 

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan melalui video yang diunggah lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Menurut Anies, melonjaknya kasus virus Corona baru alias Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu kebelakang, salah satu faktornya adalah lantaran meningkatnya pengetesan PSR yang dilakukan Pemprov DKI.

“Dengan jumlah tes yang dilakukan 3,6 kali lipat dari standar WHO, test psr, maka kita bisa yakin data yang dihasilkan, menggambarkan kondisi Jakarta yang sesungguhnya,” kata Anies.

Oleh karenanya, akan sangat beresiko untuk Jakarta apabila melonggarkan fase 1 PSBB asa transisi dan masuk ke fase 2.

“Karena itu kami di Jakarta, gugus tugas memutuskan untuk kembali memperpanjang fase 1 PSBB transisi sampai dua pekan kedepan sebelum kita beralih ke fase 2,” ujarnya.

Anies meminta masyarakat untuk dapat kembali memastikan protokol kesehatan untuk dijalankan dengan ketat.

“Pada prinsipnya bila tidak terlalu penting jangan keluar rumah, kapasitas tidak lebih dari 50 persen dan senantiasa menggunakan masker,” ucap Anies lagi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali