Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Ditiadakan, Ini Penggantinya

Angkasa Pura II menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma/net

Jakarta, Gempita.co – PT Angkasa Pura II menyatakan saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Hal ini menyusul keputusan Pemprov DKI Jakarta yang sudah tidak memberlakukan lagi SIKM dan menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM, namun tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba,” ujar Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid, dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, saat ini pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma hanya terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

“Adapun untuk HAC atau e-HAC diisi oleh traveler sebelum melakukan perjalaan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan (origin), dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan (destination),” sambung Wasid.

Saat memproses keberangkatan, kata dia, traveler juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 09/2020. surat keterangan uji tes PCR dan rapid test kini berlaku 14 hari dari pada saat keberangkatan, dari sebelumnya 3 hari untuk rapid test dan 7 hari untuk PCR.

Secara umum, proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test. Ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali