Denpasar, Gempita.co – Polresta Denpasar menangkap Dewa Ketut Sunardiya (50), yang lalai saat bermain layangan sehingga menyebabkan gardu PLN meledak dan terbakar.
“Yang bersangkutan menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan. Sehingga, karena salahnya (atau) kealpaannya menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 16.25 WITA di PT Indonesia Power, Jalan By Pass Ngurah Rai Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali.
Saat itu, pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis ‘bebean’ atau ikan-ikanan di lokasi tanah kosong dekat rumahnya, Jalan Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan.
“Akibat terbakarnya gardu PLN menyebabkan terjadinya pemadaman selama 5 jam,” ungkapnya.