Polisi Bekasi Cokok Maling Bermodus Pengepul Barang Rongsokan

Maling Rongkosan

Bekasi, Gempita.Co – Petugas kepolisian berhasil meringkus seorang terduga pencuri bermodus pengepul barang rongsokan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku AB (23) melakukan aksi pencurian di sebuah rumah tinggal yang berlokasi di Kecamatan Cibarusah.

“Pelaku mencuri di rumah korban T pada hari Kamis siang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman, Sabtu.

Sukarman mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Perumahan Griya Mutiara Asri RT 005/014 Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah.

Awalnya pelaku memasuki komplek perumahan itu dengan menggunakan gerobak motor dengan tujuan mencari barang rongsok. Saat melintasi rumah korban pelaku mendapati rumah tersebut ditinggalkan penghuninya dan digembok.

“Dari sana tersangka ini langsung berpikir untuk melakukan aksi pencurian di rumah kosong itu,” katanya.

Pelaku berhasil masuk ke dalam melalui pintu belakang rumah korban yang saat itu dalam keadaan terkunci. Hanya dalam satu tarikan, daun pintu yang hanya terbuat dari kayu itu berhasil dibuka.

“Saat itu situasi memang sedang sepi. Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang lalu dimasukkan ke dalam karung yang dibawanya,” katanya.

Dari rumah korban, pelaku berhasil membawa sejumlah perangkat elektronik mulai dari blender, kompor gas, amplifier, pompa air, DVD player, hingga tv mobil.

“Barang-barang tersebut dibawa pelaku dengan cara dicicil sebanyak dua kali lalu dimasukkan ke dalam gerobak motor yang terparkir tidak jauh dari TKP,” ucapnya.

Nahasnya saat pelaku kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang lain milik korban, sejumlah warga memergoki kemudian menangkapnya.

“Pelaku berhasil dibekuk warga dan selanjutnya dibawa ke kita untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” kata Sukarman.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali