Komisioner KPU Evi Novida Damanik Ginting Dicopot dari Jabatannya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/3/2020).(Foto: medaninside/net)

Jakarta, Gempita.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik dicopot dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidangnya pada Rabu (18/3/2020).

Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” demikian kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Muhammad juga menyebutkan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

DKPP juga memberi peringatan keras kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

Selain itu DKPP juga berikan peringatan keras kepada anggota KPU tingkat daerah. Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan,” tutur Muhammad.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata Muhammad.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali