Pasien Meninggal Jadi 6 Orang, Begini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal

uru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, dr. Joko Wantoro/ist

Slawi, Gempita.co – Seorang pasien terkonfirmasi Covid-19 asal Kabupaten Tegal meninggal dunia usai dirawat selama lima hari di RS Mitra Keluarga Kota Tegal. Kematian ini menambah daftar jumlah kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal menjadi enam orang.

“Selain itu, ada penambahan dua kasus konfirmasi Covid-19 baru lainnya yang saat ini sedang menjalani isolasi baik mandiri di rumah, maupun di rumah sakit,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, dr. Joko Wantoro, Jumat (31/7/2020) sore.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Joko mengungkapkan, pasien konfirmasi yang meninggal dunia tersebut adalah seorang laki-laki, berinisial SB (63). Sebelum meninggal pada Jumat (31/7/2020) pagi, SB yang berprofesi sebagai distributor pupuk ini sempat dirawat di RS Mitra Keluarga sejak hari Minggu (26/7/2020) lalu dengan keluhan awal demam, mual dan muntah.

“Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan adanya penyakit komorbid pada pasien SB seperti bronkitis dan pneumonia. Pasien SB baru dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 hari Kamis, 30 Juli 2020) setelah uji laboratorium pada spesimen swab-nya yang diambil Senin 27 Juli 2020) yang menunjukkan hasil positif,” ungkap Joko.

“Menindaklanjuti kasus ini, kami pun segera melakukan penelusuran dan menemukan 26 orang sebagai kontak eratnya. Mereka sudah diminta karantina mandiri dan akan kita ambil spesimen swabnya hari Senin 3 Agustus 2020,” sambungnya.

Penambahan baru dua kasus Covid-19 lainnya, jelas dia, pertama, seorang anak perempuan berstatus pelajar, berinisial ZNK (8). Ia adalah cucu dari pasien konfirmasi berinisial B (66) asal desa yang sama. Adapun pasien B yang berprofesi sebagai sopir bajaj di Jakarta yang sedang menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD dr. Soeselo Slawi.

“Sebelum menjalani karantina mandiri dan diambil spesimen swab-nya sebagai kontak erat dari kasus konfirmasi, ZNK sempat masuk sekolah selama tiga hari, dari Senin 20 Juli hingga Rabu 22 Juli 2020) bersama 16 orang siswa lainnya,” ungkapnya.

“Dari penelusuran kasus ini, ditemukan 29 orang kontak eratnya, termasuk teman sekolah dan gurunya serta teman mengaji di TPQ. Kondisi klinis ZNK sendiri baik, sehat dan tidak ditemukan gejala. Sehingga, rekomendasi perawatannya adalah melanjutkan isolasi mandirinya di rumah,” tambah Joko.

Kasus konfirmasi kedua, terang Joko, adalah seorang laki-laki berinisial S (62). Sebelum pulang kampung pada hari Minggu (19/7/2020) lalu, S yang berprofesi sebagai pengayuh becak di Jakarta ini sudah mengalami sakit demam dan sesak nafas selama empat hari.

Ia juga sempat dirawat di rumah selama dua hari sebelum akhirnya dibawa ke RS Mitra Siaga Tegal dan ditetapkan statusnya sebagai pasien dalam pengawasan atau suspek. Belakangan diketahui, pasien S juga menderita penyakit komorbid yaitu diabetes. Dari hasil penelusuran kasus konfirmasi S ini, ditemukan 16 orang yang menjadi kontak eratnya.

Pasien Sembuh

Joko juga menginformasikan, satu orang anak, pasien konfirmasi Covid-19 berinisial NS (9) yang menjalani isolasi mandiri di rumah dinyatakan sembuh pada Rabu (29/07/2020) lalu. Dengan demikian, total terdapat 53 kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tegal. Dari jumlah tersebut, 38 orang sembuh, 9 orang dirawat dan 6 orang meninggal dunia.

“Kami menyadari, faktor kejenuhan atau mungkin juga lelah menjadikan kewaspadaan masyarakat kita menurun. Gerakan saling menjaga melalui Jogo Tonggo pun turut melemah. Indikasinya, sebagian besar kasus yang muncul belakangan ini terjadi karena ada warga kita yang pulang dari luar kota, dari wilayah episentrum membawa virus dan menularkannya di sini,” kata Joko.

Hal tersebut sesungguhnya tidak perlu terjadi jika diantara warga bisa saling mengingatkan. Mengimbau saudara ataupun tetangganya yang tinggal di luar kota, seperti Jakarta tidak pulang dulu. Ketika pun terpaksa, protokol kesehatan sejak dari perjalanannya ke sini harus diterapkan, termasuk karantina mandiri selama 14 hari sebelum berinteraksi dengan orang lain.

“Terlebih, momen libur Idul Adha ini banyak dimanfaatkan warga kita untuk pulang kampung dan ini yang harus kita waspadai,” ujarnya.

Joko pun mengingatkan, jika mendapati ada saudara, keluarga ataupun kerabat yang baru datang dari rantau ataupun luar kota dan kebetulan tinggal serumah untuk meminta orang tersebut menjalani karantina mandiri.

“Bgi orang tua siswa yang khawatir anaknya terpapar Covid-19 saat kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah, kita sarankan untuk menempuh pembelajaran daring ataupun luring,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali