Hati-Hati Begal Marak di Kalimalang,  Modusnya  Tebar  Ranjau Paku

FOTO:Jalan Kalimalang Raya. Istimewa

Jakarta, Gempita.co- Jika Anda melintas di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat sebaiknya hati-hati. Karena, di ruas jalan ini banyak ranjau.

Ranjau tersebut ditaruh oleh kawanan begal. Dari pantauan radar nonstop, Senin (3/8), belasan kendaraan motor dan mobil banyak yang kempes.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Uniknya, paku atau ranjau saat dicek sama semua. “Ini besi baja ringan yang dipasangi paku. Sekali kena ban bisa kempes dan angin habis,” tegas Ucok, seorang tambal ban di kawasan Kalimalang.

Dia mengaku, jika kena ranjau begal harus mencari tempat yang ramai. “Jangan berhenti di tempat sepi dan gelap. Karena bahaya,” tuturnya.

Sebelumnya polisi meringkus seorang pria berinisial P (19) lantaran melakukan aksi pencurian di kawasan Bekasi. Parahnya, pelaku sudah beraksi sebanyak 50 kali melakukan pencurian sepeda motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku diciduk polisi pada Juli 2020 kemarin di kawasan Bekasi lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pelaku terakhir beraksi di kawasan Bekasi pada 14 Juli kemarin dengan korbannya berinisial KA.

“Tersangka P ini selaku pemetik dan dia mengaku sudah 50 kali melakukan pencurian sepeda motor, baru sekarang ini tertangkap,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya seorang penadah barang hasil curian P. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan dan pelurunya serta dua motor hasil curian.

“Sasaran pelaku mencari motor di parkiran yang minim pengawasannya atau sepi, lalu di kos-kosan dan depan toko-toko,” katanya.

Dalam beraksi, kata dia, pelaku tak segan melukai korbannya manakala aksinya itu dipergoki korban dan pelaku biasa beraksi di kawasan Bekasi dan sekitarnya. Adapun saat berhasil mencuri, motor hasil curiannya itu dijual ke penadah dengan harga Rp2,5 juta per unitnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali