Ketua KPK Diduga Melanggar Kode Etik, Dewas Gelar Sidang 25 Agustus

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist

Jakarta, Gempita.co – Dugaan pelanggaran kode etik untuk Ketua KPK Firli Bahuri akan disidangkan pada 25 Agustus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan Terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020).

Itu sebagai tindak lanjut laporan  Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan pelanggaran kode etik Firli.

Dalam hal ini pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi yakni melakukan ziarah.

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020. Dalam proses penanganan laporan, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi dan memintai keterangan sejumlah pihak termasuk Firli, Boyamin dan penyedia jasa helikopter.

Semua data keterangan dan klarifikasi itu dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Selain Firli, Dewas KPK juga akan menyidangkan dua laporan dugaan pelanggaran etik lainnya atas terlapor berinisial YPH dan APZ masing-masing pada 24 dan 26 Agustus 2020.

YPH dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan APZ dilaporkan atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud tanpa koordinasi.

Pekerjaan yang dilakukan Dewas tersebut berdasarkan Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Terdapat empat tugas yang diamanatkan kepada Dewas menurut peraturan tersebut. Di antaranya, mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Kemudian memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Menyusun dan menetapkan kode etik, menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik, dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.

Terakhir, melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala. Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

“Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut, ” jelas Tumpak.

Rangkaian sidang etik ini perdana dilakukan sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Tumpak menegaskan, penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK.  “Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” tegas Tumpak.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali