PPDB Merugikan Banyak Pihak, Wali Murid Gugat Anies Baswedan ke PTUN

PTUN

Jakarta, Gempita.co- Kontroversi dan juga kepusingan-kepusingan yang terjadi saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021 di DKI Jakarta akhirnya bermuara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam bentuk gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gugatan tersebut diajukan Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (New Indonesia) dan empat orang wali murid. Selain Anies Baswedan, Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana juga digugat terkait petunjuk teknis PPDB tahun 2020/2021 yang dinilai banyak kejanggalan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Gugatan tersebut telah didaftarkan dan teregister dengan Nomor Perkara: 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.

“Gugatan kami ke Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta sudah didaftarkan,” kata Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono, Rabu (19/8/2020).

Menurut Heru, PPDB DKI Jakarta merugikan banyak pihak. Mereka menilai Dinas Pendidikan DKI Jakarta diskriminatif lantaran penerimaan calon siswa lebih mengutamakan usia dibandingkan zonasi dan prestasi calon anak didik.

Tidak itu saja, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta 501/2020 jo SK 670/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Permendikbud 44/2019.

“Di mana dimulai dari jalur afirmasi, jalur zonasi, dan prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019,” tutur Heru.

Dengan gugatan tersebut, Heru berharap agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada para tergugat untuk mencabut petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. Selain itu, dia juga meminta para peserta didik yang haknya terlanggar akibat kebijakan tersebut dilakukan rehabilitasi.

“Pada intinya, semua pegiat pendidikan dan wali murid yang dirugikan dari kebijakan di atas berharap ada koreksi dari pengadilan terhadap kebijakan yang tidak tepat dan menyalahi regulasi di atasnya,” ujar Heru.

Saat terjadi kisruh dalam PPDB, sejumlah orangtua murid sempat melancarkan aksi demo memprotes Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI. Mereka menilai aturan main yang dibuat kali ini bukannya mendidik calon murid tetapi SK Kepala Dinas Pendidikan justru merugikan pendidikan murid-murid yang berprestasi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali