Viral, Oknum Polisi di Jembrana Bali Tilang Turis Jepang

ilustrasi

Denpasar, Gempita.co – Seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Jembrana Bali menjadi sorotan lantan meminta uang tilang sebesar Rp1 juta kepada turis asal Jepang.

Oknum polisi memberikan denda tilang karena menganggap turis asal Negeri Sakura itu tidak menyalakan lampu utama sepeda motor yang dikemudikannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Aksi oknum polisi itu sontak saja viral di linimasa Youtube dan jejaring sosial media lainnya. Dalam video berdurasi 3.17 menit yang diunggah oleh akun Style Kenji pada 30 Desember 2019, sang oknum polisi secara gamblang meminta uang senilai Rp1 juta kepada turis tersebut.

Diskripsi yang ditulis Style Kenji menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sebelum Medewi, Kabupaten Jembrana.

Berawal dari Youtube, aksi tak bermoral tersebut menyebar ke Facebook setelah diunggah oleh akun bernama I Nyoman Suardana. Nitizen pun menanggapi beragam atas aksi tak terpuji polisi tersebut.

Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Pekutatan Jembrana. Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan peristiwa yang terjadi pada tahun lalu itu.

“Saya selaku Kapolres Jembrana sudah mengonfirmasi terkait peristiwa itu kepada anggota tersebut. Dari keterangan yang bersangkutan, kegiatan razia di Polsek Pekutatan tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2019,” kata Kapolres Jembrana didampingi oleh Wakapolres Jembrana Kompol IB Dedi Januartha, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita dan Kasi Propam.

Ia melanjutkan, berawal informasi telah viralnya kelakuan oknum anggotanya, maka ia memerintahkan Kasi Propam untuk memanggil anggota Polsek Pekutatan tersebut.

“Hari ini sudah diambil keterangannya untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Ia juga menerangkan jika Kapolda Bali, Irjen Pol Petrud Reinhard Golose telah memerintahkannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran anggota yang dilakukan. “Untuk saat ini kami sedang dalami ke internal dulu melalui Provost. Nanti dari hasil pemeriksaan entah itu disiplin, kode etik atau yang lain, kami akan sampaikan, ucapnya.

“Kami berkomitmen apabila ada anggota salah akan kami kita tindak. Saya di Polres ini selalu menekankan kepada jajaran untuk memberikan reward and punhisment, di mana anggota yang berprestasi akan kami berikan penghargaan. Sebaliknya, apabila ada anggota yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang ada,” ujar dia.

Akan Pensiun

Diketahui anggota Polsek Pekutatan yang melanggar itu akan pensiun di awal Januari 2021. Kapolres pun berjanji akan bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan dan memindahkan yang bersangkutan ke Polres Jembrana untuk mempermudah pemeriksaan.

“Untuk yang menggunggah kami akan dalami dulu. Yang jelas, kedua anggota yang viral di video tersebut saat ini sudah kami amankan dan ambil keterangannya,” katanya.

“Kami tegaskan, semenjak adanya pandemi Covid-19 ini kegiatan razia tidak kami adakan. Atas kejadian ini kami sudah mengadakan rapat dengan para perwira untuk melakukan pengawasan ketat lagi kepada anggota di lapangan,” papar Gede Adi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali