Jakarta, Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan kebijakan baru untuk mengatur moda transportasi di ibu kota dengan menerapkan istem ganjil-genap bagi sepeda motor.
Terkait regulasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku belum diajak bicara soal wacana ganjil-genap untuk motor tersebut.
“Tentu nanti kita lihat karena sampai saat ini belum ada pembicaraan juga terkait masalah itu (motor kena ganjil-genap). Nanti kalau ada diskusi terkait itu kita akan sandingkan antara data ganjil-genap, data pelanggarannya dengan jumlah penderita, penyebaran positif rate-nya dari penderita COVID-19 di Jakarta,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Sambodo menegaskan aturan ganjil-genap bagi motor belum berlaku di Jakarta. Pihaknya masih mengacu pada aturan lama yang mengatur ganjil-genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Untuk ganjil-genap motor sendiri sampai dengan saat ini masih belum diberlakukan. Memang ada di Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang terakhir tapi sampai saat ini ganjil-genap untuk sepeda motor masih belum berlaku,” tegasnya.
Sambodo menambahkan, saat ini penindakan yang dilakukan kepolisian masih mengacu ke Pergub 88 Tahun 2019 tentang Ganjil-Genap untuk kendaraan roda empat atau lebih.
“Kami masih mengacu Pergub 88/2019 di mana ganjil-genap hanya berlaku pada roda empat atau lebih,” imbuhnya.
Pergub Nomor 80/2020
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan ketentuan baru pengendalian moda transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota. Mobil dan sepeda motor pribadi dikenai sistem ganjil-genap.
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.