New York Lockdown, Hukuman Menanti Pelanggar Aturan

New York/net

Gempita.co-Gubernur New York, Andrew Cuomo memberlakukan lockdown pada Minggu (22/3/2020) malam, pukul 20.00 waktu setempat, di kotanya untuk membatasi penyebaran pandemi virus corona (covid-19).

Ia memerintahkan para pekerja dari sektor non-esensial untuk tetap di rumah dan melarang segala macam perkumpulan di luar ruangan selama lockdown. Cuomo mengatakan, perintah ini mulai berlaku bagi lebih dari 19 juta penduduk New York.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Hukuman denda akan dijatuhkan kepada siapa saja yang melanggar perintah ini. Kita semua dalam karantina sekarang,” tegas Cuomo dilansir AFP dan Associated Press, Senin (23/3/2020).

Lockdown negara bagian Amerika Serikat ini mengikuti jejak California yang memberlakukan hal serupa dalam upaya mengatasi pandemi virus corona (covid-19).

Ia mengungkapkan, ‘tindakan drastis’ tersebut diperlukan demi menghentikan penyebaran cepat virus covid-19 di negara bagian yang telah mengonfirmasi lebih dari 8.000 kasus, jumlah kasus terbanyak di AS. Jumlah korban meninggal di New York, menurut Johns Hopkins University, mencapai 46 orang.

“Bukan, ini bukan kehidupan seperti biasa. Terimalah, dan sadarilah, dan hadapilah,” imbuhnya kepada warga New York.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali