Gunungsitoli, Gempita.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias menangkap NZ, (32), warga Gang Nusantara, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Informasi ini berhasil dihimpun Gempita.co melalui salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (3/9/2020).
Menurut sumber, penangkapan tersebut terjadi pada pada hari Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 23.40 WIB, tepatnya di Gang Nusantara samping gedung Sekolah Dasar Sifalaete, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, diketahui awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba. Petugas kemudian bergerak cepat.
Saat petugas tiba di lokasi, sempat melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Pelaku sempat dilihat meletakkan sesuatu barang ke tanah di seputaran tempat tersebut.
Ketika hendak ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polres Nias, pelaku terlebih dahulu pergi meninggalkan lokasi.
Setelah diperiksa, bungkusan rokok yang diletakkan oleh pelaku tersebut berisi 3 (tiga) butir pil diduga pil ekstasi. Kemudian personel melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya ditemukan sedang berada di kamar kos milik Ama Agus yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian.
Setelah ditanyai petugas, NZ akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selain itu, NZ juga mengaku jika 3 butir pil diduga ekstasi tersebut dijual kepada pemesan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi di Gang Nusantara tersebut seharga Rp 1.200.000.
Dari pengakuan NZ, ekstasi tersebut diperolehnya dari seorang temannya bernama DL. Dia mengaku hanya sebagai perantara dengan imbalan sebesar Rp200 ribu.
Tanpa perlawanan, NZ beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Nias untuk proses lebih lanjut.
“Iya, benar, saat ini proses penyelidikan atau penyidikan masih dilakukan dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Nias,” kata Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen Hulu, saat dikonfimasi Gempita.co.