Denpasar, Gempita.co – Polda Bali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dua oknum anggota polisi di Jembrana terhadap turis asing asal Jepang.
Keduanya, Aipda MD dan Bripka JP yang diduga meminta ‘uang damai’ karena si pengendara tidak menyalakan lampu sepeda motor saat berkendara. Praktik ini viral di media sosial.
Berkas perkara dilimpahkan ke Polres Jembrana setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Bali.
“Waktu dibawa ke Propam dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa dan pemberkasan, kemudian dilimpahkan lagi ke Polres Jembrana untuk disidangkan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (4/9/2020).
Ia menerangkan, bahwa pelimpahan berkas keduanya sudah dilakukan dan saat ini menunggu jadwal persidangan.
“Minggu kemarin dilimpahkan berkasnya jadi tinggal tunggu hasil sidang saja,” ujarnya.
“Jadi, sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Jembrana. Jadi Polres tinggal menunggu hasil sidang itu dan kapan disidangkan itu tergantung Polres. Karena, diberi waktu 14 hari setelah setalah mengajukan syarat, 14 hari baru disidangkan anggota itu,” imbuhnya.
Syamsi menyebut, untuk hasil pemeriksaan sementara dikenakan pelanggaran disiplin dan nanti disidangkan kembali.
“Sanksinya ada sampai penahanan. Iya dia tetap dilakukan penahanan ada ancaman hukuman yang sudah ada. Sanksi-sanksi pelanggaran disiplin ada. Tergantung sama hakim sidang itu,” ujarnya.
“Kalau dalam sidang disiplin itu paling penahanan saja (paling lama) 21 hari. Hasil pemeriksaan ini mereka dua-duanya kena. Jadi, keduanya ada keterlibatan dari rekaman video itu. Nanti tinggal ikuti saja, kalau di sidang di Jembrana. (Pasti) ada sanksi tidak mungkin tidak ada sanksinya,” sambung Syamsi.