Jakarta, Gempita.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada para tenaga medis yang berjuang di tengah serangan virus corona (covid-19).
Insentif ini akan diberikan kepada tenaga medis hingga dokter spesialis di daerah-daerah yang telah menyatakan status tanggap darurat covid-19
“Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, dihitung oleh Menkeu bahwa akan diberikan insentif bulanan,” kata Jokowi di sela kunjungannya ke Wisma Atlet Kemayoran yang dijadikan RS Darurat Covid-19, Senin (23/3/2020).
Inilah besaran insentif yang akan diberikan kepada para tenaga medis:
Dokter spesialis : Rp 15 juta
Dokter umum dan dokter gigi: Rp 10 juta
Bidan dan perawat : Rp 7,5 juta
Tenaga medis lain : Rp 5 juta.
Bagi dokter maupun tenaga medis yang meninggal dunia akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta.