Anies: Ojol Boleh Angkut Penumpang Saat PSBB Ketat

Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ojek online (Ojol) boleh mengangkut penumpang dan barang saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berlaku Senin (14/9). Ojol diwajibkan menjaga protokol kesehatan.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi 2 orang, namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.

“Adapun kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris,” jelas Anies.

Selain itu, Anies juga meniadakan ganjil genap selama PSBB total. Belum diketahui sampai kapan Pemprov meniadakan ganjil genap.

“Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB,” ujar Anies.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali