Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih Jadi Tersangka

Tiga orang Emak-emak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang atas kasus pengguntingan bendera merah putih/Pikiran Rakyat

Sumedang, Gempita.co – Polres Sumedang menetapkan 3 orang Emak-emak berinisial P, A, dan DY yang viral di media sosial sedang memotong bendera merah putih menggunakan gunting. Ketiganya, saat ini, ditahan di Mapolres Sumedang.

“Setelah dilakukan gelar perkara, ada dua alat bukti maka penyidik menetapkan (tiga emak-emak) sebagai tersangka. Barang bukti yang ada handphone, gunting dan serpihan bendera merah putih,” ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Yanto, peristiwa tersebut menyulut masyarakat merasa tidak berterima dengan tindakan itu.

“Kalau lambang bendera masih bisa dengan cara lain (tidak digunting), lambang negara patut di junjung tinggi dan banyak orang yang merasa keberatan,” katanya.

Yanto mengungkapkan, ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56,” jelas Yanto.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali