Denda Rp191 Juta Melanggar Isolasi Mandiri, Berlaku 28 September 2020 di Inggris

Ilustrasi isolasi mandiri - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Inggris semakin tegas dalam menindak warganya, bila menolak perintah untuk mengisolasi mandiri dapat didenda hingga 10.000 poundsterling atau sekitar Rp191.620.000.

Peraturan ini akan mulai berlaku pada 28 September 2020, mewajibkan warga untuk mengisolasi diri jika mereka dites positif virus Corona, atau masuk ke dalam daftar kontak dekat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Denda di mulai dari 1.000 poundsterling hingga menjadi 10.000 poundsterling untuk pelanggaran berulang, dan untuk pelanggaran paling mengerikan. Sampai saat ini, saran untuk mengisolasi diri hanya berlaku sebagai pedoman.

Dalam pengumuman aturan baru ini, Perdana MenteriĀ InggrisĀ Boris Johnson mengatakan cara terbaik untuk melawan virus adalah dengan mendorong semua orang mengikuti aturan.

“Jadi tidak ada yang meremehkan betapa pentingnya ini, peraturan baru akan berarti Anda secara hukum wajib melakukannya jika Anda memiliki virus atau diminta untuk melakukannya [program] Tes dan Pelacakan oleh NHS. Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan,” tegasnya, dikutip dari BBC.

Johnson menambahkan pihaknya perlu melakukan semua upaya yang bisa dijalankan untuk mengendalikan penyebaran virus ini, untuk mencegah orang yang paling rentan terinfeksi, dan untuk melindungi NHS dan menyelamatkan nyawa.

Pemerintah Inggris juga menetapkan kebijakan pembayaran tunjangan 500 poundsterling sebanyak satu kali untuk mereka yang berpenghasilan rendah, dan hukuman bagi pengusaha yang menghukum pekerjanya yang diharuskan pemerintah mengisolasi diri.

Penerapan aturan baru ini ditetapkan setelah kenaikan jumlah kasus baru Covid-19 di Inggris tercatat sebanyak 4.422 kasus dan jumlah kematian sebanyak 27 jiwa.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali