Jakarta, Gempita.co – Ali Fikri Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 telah dipotong oleh Mahkamah Agung (MA).
“Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus,” ujar Ali, Senin (21/9/2020).
“Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan,” imbuh Ali.
Ali menyebut efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil.
Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia.
KPK menyayangkan banyaknya putusan MA atas pengajuan para terpidana koruptor di tingkat upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh majelis hakim.