Jakarta, Gempita.co – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bahwa pihaknya akan memperpanjang masa berlaku POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ragu untuk memperpanjang berlakunya POJK ini jika ada nasabah yang memerlukan.
“Kami percaya dan yakin, apabila ada nasabah yang memerlukan perpanjangan POJK 11 akan kami lakukan, no doubt. Kami sudah bicarakan dengan Himbara dan perbankan lainnya, tinggal bagaimana eksekusinya,” ujar Wimboh dalam Webinar Perbanas Khusus bertajuk “Perbankan Nasional Menghadapi Krisis Ekonomi Global” di Jakarta (25/9/2020).
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, jika ada nasabah yang jatuh tempo, maka bisa diperpanjang masa berlaku POJK Nomor 11. Bahkan, Wimboh mengatakan bahwa POJK ini akan diperpanjang sampai Februari 2021.
“Kalau POJK-nya diperpanjang sampai Februari ya silahkan saja, perpanjangan akan kami lakukan untuk memberikan keyakinan kepada para nasabah. Tapi, para praktisi, tolong tetap dilihat kondisi nasabahnya bagaimana,” tambahnya.
Jika nasabah ini sudah angkat tangan, dia menegaskan agar tidak diperpanjang restrukturisasinya. Tetapi, jika nasabah ini punya niat dan harapan, tinggal menunggu recovery, maka bisa diperpanjang.
“Kami akan memantau perkembangan profit perbankan pula, dan saya minta perbankan melakukan simulasi apa yang akan dilakukan agar kontraksi tidak terlalu dalam. Kita yakinkan masyarakat agar bisa berupaya dan bangkit kembali,” ujar Wimboh.