Jakarta,Gempita.co – Pelaku pengunggah foto kolase Wakil Presiden Maruf Amin yang disandingkan dengan bintang porno asal Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono berhasil ditangkap Bareskrim Polri.
Pelaku bernama Sulaiman Marpaung alias SM (37) itu kini dalam perjalanan dari Sumatera Utara menuju Jakarta.
“Sedang dalam perjalanan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (2/10/2020).
Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Sulaiman di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Sulaiman merupakan pemilik akun Facebook Oliver Leaman S. Akun tersebut lah yang mengunggah foto kolase Maruf Amin dengan kakek Sugiono.
“Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM,” ujar Argo.
Argo menjelaskan bahwa Sulaiman ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita dari tangan pelaku diantaranya; satu unit handphone merk Vivo Y 83 warna hitam, satu simcard, dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.
Argo mengungkap motif Sulaiman mengunggah foto kolase tersebut lantaran merasa kecewa dengan salah satu pernyataan Maruf Amin di channel YouTube. Namun, Argo tak menyebutkan apa pernyataan Maruf Amin yang menjadi dasar kekecewaan pelaku hingga mengunggah foto kolase dengan kakek Sugiono tersebut.
“Motif kecewa tentang pernyataan Pak Maruf Amin di channel YouTube,” ungkap Argo.
Atas perbuatannya, Sulaiman pun dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.