Ngamuk Minta Jatah Proyek Sambil Bawa Ular Sanca, Anggota LSM Jadi Tersangka

Cimahi, Gempita,co – Pria berkepala botak yang videonya viral di media sosial sedang mengancam Kepala Dinas PUPR Bandung Barat sambil membawa ular sanca meminta jatah proyek ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.

J, (50), anggota sebuah LSM di Kabupaten Bandung Barat ini dijerat dengan Pasal 368 subsider Pasal 211 subsider pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saat ini status yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita masih lakukan pendalaman kasus. Yang bersangkutan saat ini masih sendiri. Kita masih periksa apakah ada orang lain atau rekannya yang terlibat,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (6/10/2020).

Menurut Yohannes, penangkapan tersebut berdasarkan video yang viral dan atas dasar laporan dari Kepala Dinas PUPR KBB, Anugrah.

“Kami bergerak mencari pelaku dan kurang dari 10 jam berhasil menangkapnya di wilayah Padalarang tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali