Jakarta, Gempita.co – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengusut tuntas oknum Korps Bhayangkara yang melakukan perusakan, perampasan, dan penganiayaan kepada wartawan yang meliput unjuk rasa UU Cipta Kerja.
“Termasuk memberikan sanksi kepada oknum petugas yang sengaja menghambat kemerdekaan pers secara terang-terangan tersebut,” kata Atal dalam keterangan resmi, Jumat (9/10/2020).
Atal menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugas dan peranan profesinya dilindungi oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia. Termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers,” tegasnya.
“Pers bekerja berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers,” sambung wartawan senior Suara Karya itu.
Atal mengatkan, pihak yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers merupakan tindak pidana. Perbuatan itu diancam hukuman pidana dua tahun penjara.
Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja disebabkan oleh situasi yang kacau dan tidak dapat diprediksi.
“Kita memang harus jujur mengakui bahwa kita seharusnya melindungi wartawan ya, kadang-kadang kalau sudah situasinya itu chaos dan kemudian anarkis, kadang-kadang anggota sendiri pun melindungi dirinya sendiri,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (8/10/2020).