JAKARTA, Gempita.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19 atau virus corona, mulai besok hari Senin 12 Oktober 2020.cp
Dalam draf pengaturan PSBB masa transisi yang diterima, mulai esok hari, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sekadar diketahui, saat diterapkan PSBB total dalam beberapa minggu lalu, restoran dilarang melayani makan di tempat. Tempat makan, hanya diizinkan untuk menjual makanan di bawa pulang atau take away.
Layanan makan di tempat diperbolehkan pukul 06.00 hingga 21.00. Sedangkan, take away jam operasionalnya selama 24 jam penuh.
Saat diperbolehkan melayani makan di tempat esok, restoran, rumah makan dan Cafe harus melakukan jaga jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang atau melantai, alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
Lalu, restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan. Dan pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.