Penjelasan Polisi Soal Penangkapan 4 Petinggi KAMI

Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi Jakarta

Jakarta, Gempita.co – Polisi mengamankan 2 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dan deklarator KAMI Anton Permana.

“Iya, untuk Anton kemarin (12/10). Kalau Jumhur, tadi pagi (13/10) ditangkap,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain itu, polisi juga menangkap anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

“Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali