JAKARTA, Gempita.co- Bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I hingga tahap V.
Demikian dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
“Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya,” terangnya.
Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun, pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.
Dikarenakan, jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga, secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.
“Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” tutur Menaker.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen), serta tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap. Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.
“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti,” jelas Menaker.
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik. Baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” jelas Menaker.***