Bareskrim Mabes Polri Telah Menahan Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Pol Napoleon Bonaparte.* /IG Napoleon Bonaparte/Instagram

Jakarta, Gempita.co – Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terbukti dalam persidangan menerima Rp 7 miliar dalam pengapusan red notice Djoko Tjandra.Ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Oktober 2020.

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Rabu 14 Oktober 2020 menerangkan, polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa setelah berkas mereka dinyatakan lengkap alias P-21.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi jelang pelimpahan (berkas) tahap dua, penyidik bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka yakni NB dan TS. NB pada pukul 11.00 tadi dan tersangka NB langsung dites swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupaya penahanan,” katanya.

Sebelum ditahan, Napoleon dinyatakan kalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan yang diajukannya. Hakim menilai, penetapan tersangka terhadap Napoleon dalam perkara gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah sah dan sesuai prosedur yang berlaku.

Gugatan ini didaftarkan pada 2 September 2020 lalu. Dalam rangkaian sidang ini juga terungkap Napoleon meminta dan menerima Rp 7 miliar.

Dalam kasus ini ada dua tersangka selain Napoleon dan Tommy. Mereka adalah mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko S. Tjandra. Dua nama terakhir ini sudah ditahan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali