WHO Apresiasi Indonesia Bergabung di COVAX

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus - Foto: ParsToday

Jakarta, Gempita.co – Bergabungnya Indonesia dalam Access to COVID-19 Tools Accelerator’ ACT-Accelerator Facilitation Council dan mendukung fasilitas COVAX, diapresiasi Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Apresisasi itu disampaikan Dirjen WHO dalam bahasa Indonesia melalui cuitannya di media sosial.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya berdiskusi dengan @Menlu_RI [Bendera Indonesia] Retno Marsudi dan Menteri BUMN @erickthohir mengenai #COVID19. Saya berterima kasih atas komitmen mereka untuk mengakhiri pandemik ini dengan bekerjasama dengan @WHO dan partner multilateral lainnya. Solidaritas!” tulis Tedros dalam cuitannya di Twitter pada Sabtu (17/10).

COVAX adalah mekanisme yang dirancang WHO agar menjamin ketersediaan vaksin Covid-19 untuk seluruh dunia secara cepat, adil, dan setimpal.

Lebih dari 75 negara yang tergabung di dalamnya bakal membiayai vaksin dari anggaran keuangan masing-masing untuk diberikan kepada 90 negara berpenghasilan rendah dari COVAX Advance Market Commitment (AMC) Gavi.

Pada 16 Oktober 2020, Menlu Indonesia bertemu dengan Dirjen WHo untuk membahas masalah vaksin. Upaya Kementerian Luar Negeri Indonesia ini bisa jadi berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksin Covid-19 yang telah diundangkan pada 6 Oktober. Menurut Pasal 4 ayat 1 C dalam Perpres itu, salah satu cara pengadaan vaksin dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga atau badan internasional.

Selain itu, pasal 4 ayat 2 mengatur tentang kerja sama dengan lembaga atau badan internasional hanya terbatas untuk penyediaan vaksin dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.

Lebih lanjut pada Pasal 7 menjelaskan kerja sama dengan lembaga atau badan internasional dilakukan bersama pihak yang menawarkan kerja sama penelitian, produksi, atau penyediaan vaksin.

Jenis dan jumlah pengadaan vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan mempertimbangkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali